Rabu, 30 November 2022 09:55 WIB
TBNews PMJ – Petugas Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil menangkap AD (28 tahun), guru SD yang mencabuli muridnya sendiri di Jati Asih Bekasi. AD ditangkap polisi setelah hampir satu bulan buron dan bersembunyi di wilayah Sumatera.
Guru SD di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ini melarikan diri pada 4 November 2022 setelah aksi bejatnya diketahui pihak sekolah. Hampir sebulan setelah melarikan diri, AD ditangkap di rumah temannya di Kepualauan Riau, pada 26 November 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan sebelum ke Kepulauan Riau, AD juga sempat bersembunyi di Sumatera Utara.
“Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Di Sumut, pelaku menginap sementara di rumah temannya. Kemudian, pelaku kabur lagi ke Batam.
“(Pelaku) berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, (Kepulauan) Riau,” lanjutnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan kini status pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
“Penangkapan tanggal 26 November 2022 di Batam, kemudian tanggal 27 November 2022 sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol Erna Ruswing, Rabu (30/11/2022).
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kompol Erna.
Kompol Erna mengatakan pelaku melakukan aksi cabulnya saat korban sedang melaksanakan ujian.
“Awalnya korban sedang ujian, pelaku mengawasi kelas korban. Pelaku lalu menyuruh korban duduk di kursi paling belakang,” kata Kompol Erna.
Aksi pencabulan pun terjadi. Guru bejat itu mencium pipi korban.
“Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan pelaku, kemudian pelaku mencium pipi kanan korban, lalu meraba payudara korban,” tambahnya.