Connect with us

4. POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Polsek Pesanggrahan Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Tangerang, Sita Bahan Baku dan Siap Edar Mencapai 37,5 Kilogram

Published

on

TribrataNews PMJ – Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan,  menangkap seorang wanita berinisial NN karena diduga memproduksi tembakau sintetis dengan barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka yang merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, itu ditangkap pada Rabu ini sekira pukul 01.30 WIB di Cisauk, Tangerang.

Kapolres menjelaskan, tersangka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis itu di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

“Tersangka memproduksi sendiri,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).

Menurut Kapolres, pelaku bisa memproduksi narkoba itu terinspirasi dari pacarnya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Provinsi Banten.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar yang dikemas berbagai ukuran, mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 hingga 200 gram. Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya

Adapun bahan baku tembakau dibeli secara daring dan membeli tembakau di pasaran bebas.

Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis serta uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM.

Kapolres mengatakan tersangka sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2021 dan dijual melalui media sosial. Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas Kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Polsek Pancoran Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersajam, Uang akan Dipakai Rayakan Tahun Baru

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 07:40 WIB

TBNews PMJ – Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), NC (35) dan A (29) usai beraksi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Bahkan, diketahui pelaku sebelumnya sudah tiga kali melakukan aksinya itu di kawasan tersebut.

“Perannya untuk kedua tersangka, yakni NC sebagai pemetik, sedangkan A sebagai Joki,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali pada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Pelaku ditangkap di kawasan Jelambar, Tambora, Jakarta Barat kemarin. Pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya itu di empat lokasi berbeda, dua lokasi terbaru di antaranya di Duren Tiga, Kalibata, Pancoran pada Rabu, 21 Desember dan di Kalibata Utara, Kalibata, Pancoran pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Kami amankan juga barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat warna merah putih, sebilah pisau, dan kunci T berikut empat buah anak kuncinya,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pancoran, AKP Warno menerangkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang saat beraksi kerap membawa senjata tajam guna mengantisipasi manakala aksinya ketahuan.

Adapun korban terakhir, Sabar dan Ricky Pamuji kehilangan sepeda motornya yang terkunci stang dan terparkir di depan rumahnya. Pencurian baru diketahui saat pagi hari.

“Itu kasusnya hampir sama semua dialami oleh korbannya, jadi sepeda motor diparkir di kosan atau di rumah, pas ditinggal tidur korban, paginya sepeda motor hilang. Kami juga sedang mengecek apakah kedua pelaku ini residivis atau tidak,” katanya.

Kepada polisi, tambah AKP Warno, kedua pelaku mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di kawasan Pancoran, dan hasilnya untuk merayakan malam tahun baru. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang (UU) Darurat, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Continue Reading

4. POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Polsek Mampang Prapatan Tangkap 2 Pencuri Saldo Rekening M-Banking

Published

on

By

Kamis, 29 Desember 2022 09:25 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 2 orang pencuri saldo rekening melalui mobile banking berinisial MI (36 tahun) dan NH (24 tahun). Pelaku membobol tabungan mobile banking tersebut usai menemukan handphone di jalan di kawasan Jakarta Selatan.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan cara pelaku menemukan 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 di jalan,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol H Mashuri melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (9/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB malam. Usai menemukan handphone di jalan, pelaku membuka aplikasi M-Banking dengan cara lupa password.

“Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku,” tuturnya.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Kedua pelaku kemudian diamankan beserta barang buktinya.

“Tersangka diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Keduanya ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/12/2022) sekira pukul 23.55 WIB malam kemarin.

“Barang bukti yang diamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” pungkasnya.

Continue Reading

4. POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Polres Metro Jakarta Selatan Bantu Surat Kendaraan untuk Warga Mampang Korban Kebakaran

Published

on

By

Rabu, 28 Desember 2022 06:59 WIB

TBNews PMJ – Polres Metro Jakarta Selatan membantu pengadaan kembali surat-surat kendaraan yang mengalami kerusakan bagi warga Jalan Bangka Buntu I RW 05, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan yang menjadi korban kebakaran.

“Kami sediakan posko pelayanan laporan kehilangan surat berharga dari Polres Jaksel dan Polsek Mampang untuk warga terdampak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan warga bisa mengurus surat berharga mulai dari surat izin mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelayanan Polres Metro Jakarta Selatan ini tanpa biaya atau gratis  mengingat kerusakan yang dialami akibat peristiwa di luar kemampuan (force majeure).

Saat ditanyakan mengenai jangka waktu proses pengurusan surat-surat tersebut, Ade Ary tak merinci secara spesifik namun dia memastikan akan mempermudah pelayanan.

“Nanti ada pertimbangan untuk bisa membantu kelancaran penerbitan surat kehilangan dari kepolisian,” tutupnya.

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga membawa dokter serta bersinergi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan petugas berseragam dan tak berseragam di lokasi kebakaran Jalan Bangka Buntu I RW 05, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Sebanyak 543 jiwa dari 179 kepala keluarga (KK) menjadi korban kebakaran di Jalan Bangka Buntu I RW 05, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Senin (26/12) malam mulai pukul 19.30 WIB.

“Sejauh ini masyarakat korban kebakaran sudah dievakuasi melalui camat setempat ke Masjid Al-Aqwam dan beberapa lokasi di sekitar Jalan Bangka Buntu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui akun Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News