TribrataNews PMJ – Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap seorang wanita berinisial NN karena diduga memproduksi tembakau sintetis dengan barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka yang merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, itu ditangkap pada Rabu ini sekira pukul 01.30 WIB di Cisauk, Tangerang.
Kapolres menjelaskan, tersangka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis itu di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
“Tersangka memproduksi sendiri,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).
Menurut Kapolres, pelaku bisa memproduksi narkoba itu terinspirasi dari pacarnya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Provinsi Banten.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar yang dikemas berbagai ukuran, mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 hingga 200 gram. Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I yakni tembakau yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya
Adapun bahan baku tembakau dibeli secara daring dan membeli tembakau di pasaran bebas.
Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis serta uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM.
Kapolres mengatakan tersangka sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2021 dan dijual melalui media sosial. Narkoba itu dibungkus plastik dan dimasukkan ke tas pinggang untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.