Connect with us

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Tangkap Pria Penganiaya Anak Perempuan Berusia 5 Tahun di Serpong

Published

on

Tribratanews PMJ — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap pria berinisial WH yang menganiaya anak perempuan berusia 5 tahun di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis malam.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya karena WH cemburu terhadap ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya. WH dan Ibu kandung sang anak sudah bercerai. Kini, Ibu kandung sang anak, kata AKBP Iman, bekerja di Malaysia.

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah rekaman video viral di media sosial pada Kamis (20/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian bergerak menyelidiki informasi yang viral tersebut.

“Berawal tadi sore (kemarin sore) pukul 17.00 WIB, viral satu video di Facebook yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Kamis (20/05/2021) malam.

Kapolres kemudian membentuk tim. Dan hanya selang 4,5 jam kemudian, tim berhasil menyelamatkan korban. Polisi juga menangkap pelaku tidak lama setelah korban diselamatkan di sebuah tempat indekos di kawasan Serpong, Tangsel.

“Lalu tim kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 21.30 WIB tim yang sudah dibentuk berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WH, di mana yang bersangkutan adalah ayah korban sebagaimana yang viral di Facebook tersebut,” tuturnya.

“Ibunya di Malaysia, bekerja di sana sudah 2 tahun,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan korban. Pelaku merasa cemburu karena mantan istri, yang juga ibunda korban, memiliki pasangan baru.

“Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka adanya kecemburuan dari pelaku sehingga melampiaskannya kepada anak tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menambahkan pelaku merekam sendiri video tersebut dan mengirimkannya kepada mantan istrinya.

“Video penganiayaan itu direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada ibunda korban yang berada di luar negeri. Sang ibu kemudian membagikan video tersebut melalui akun Facebook hingga akhirnya viral di lini masa,” kata AKP Angga. Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran merasa cenburu. Pasalnya, mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru.

“Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya,” imbuh Angga.

Saat ini WH ditahan di Polres Tangerang Selatan. Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

“WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Sementara, anak perempuan (5 tahun) yang menjadi korban penganiayaan sedang dalam proses konseling untuk pencegahan trauma. Polres Tangsel bekerja sama dengan pemerintah kota Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Sang anak, saat ini Alhamdulillah sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam assesment untuk psikologisnya,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Siagakan 9 Posko Pengamanan Tahun Baru

Published

on

By

Senin, 26 Desember 2022 15:35 WIB

TBNews PMJ – Polres Tangerang Selatan menyiagakan sembilan posko pengamanan untuk tahun baru 2023 di wilayah Tangerang Selatan.

“Ada sembilan posko pengamanan yang disiagakan. Standby (siaga) sampai tahun baru. Sampai sekarang pun masih diisi. Bukan berarti acara (Natal) selesai maka kosong. Tetep dilakukan penjagaan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih di kantornya, Senin (26/12/2022).

Kesembilan posko pengamanan (pospam) tersebut sebagai berikut:

1. Pospam Serpong Living World

2. Pondok Aren, Bintaro

3.Pospam Ciputat

4. Pospam Gading Serpong

5. Pospam Pagedangan

6. Pospam Setu

7. Pospam Pamulang

8. Pospam Bitung

9. Pospam Legok

Selain itu, polisi juga menyiagakan satu posko tambahan untuk pelayanan. Posko pelayanan tersebut berlokasi di Teras Kota BSD.

“Jadi semua totalnya ada 10 posko, khusus pos pengamanan yang memantau sekitarnya. Nanti yang datangkan (keluar masuk) oleh gerejanya dipetakan masuk pengamanan posko mana,” jelas Ipda Galih.

Polres Tangerang Selatan menyiagakan 625 personel kepolisian untuk pengamanan libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 di wilayah Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengamanan dilakukan di sejumlah gereja dan lokasi keramaian lainnya. “Kalau polres sendiri 625 personel, ada 105 gereja. Tapi yang aktif saat ini yang kami data ada 96. Dan 16 gereja titik lokasi yang diprioritaskan untuk kami antisipasi,” ujar AKBP Sarly, Jumat (23/12/2022).

Continue Reading

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 34,5 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 09:30 WIB

TBNews PMJ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang. Peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AF di wilayah Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan pengakuannya, AF mendapatkan barang tersebut dari wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan pengembangan ke daerah yang dimaksud. Di sana, tiga tersangka lain berinisial R, D, dan AS ditangkap.

“Ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Dari tangan tersangka pertama yang ditangkap, yakni AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Kemudian, polisi juga menyita narkoba saat menggeledah rumah kontrakan R dan D di Tanjungbalai.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan D, dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelas AKBP Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang itu didapat dari tersangka SL yang masih buron.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjungbalai. Di sana, polisi menangkap AS dan menyita tujuh bungkus teh cina bertulisan “Guanyinwang” dan satu plastik sabu seberat 7,5 kg.

Dari semua tersangka, polisi menyita barang bukti total 34,5 kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir ekstasi.

AKBP Sarly mengatakan, nilai akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara dengan Rp 50 miliar,” ujar AKBP Sarly.

“Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika tersebut diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

“Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF, kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia, melalui laut dikirim,” ujar Retno.

Selanjutnya, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai.

Dari rumah kontrakan di Tanjungbalai, narkoba itu biasanya diedarkan ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

“Setelah melalui dari laut, diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang, yaitu kontrakan. Setelah itu, baru barang diedarkan,” jelas AKP Retno.

AKP Retno mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka untuk pesta akhir tahun.

“Ini akan diedarkan untuk pergantian tahun dan akan diedarkan untuk pesta akhir tahun,” ungkap AKP Retno.

Continue Reading

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

Selasa, 20 Desember 2022 07:40 WIB

TBNews PMJ – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap sebanyak 10 pelaku dengan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda motor.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, hingga akhirnya diamankan lima orang pelaku yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau pemetik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan dua orang pelaku di daerah Angke, Jakarta Barat beserta barang bukti kunci letter dan empat buah mata kunci. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu W (DPO), namun penadah melarikan diri dan yang diamankan yakni satu orang selaku kaki tangan penadah.

“Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News