Connect with us

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 34,5 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru

Published

on

Jumat, 23 Desember 2022 09:30 WIB

TBNews PMJ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang. Peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AF di wilayah Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan pengakuannya, AF mendapatkan barang tersebut dari wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan pengembangan ke daerah yang dimaksud. Di sana, tiga tersangka lain berinisial R, D, dan AS ditangkap.

“Ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Dari tangan tersangka pertama yang ditangkap, yakni AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Kemudian, polisi juga menyita narkoba saat menggeledah rumah kontrakan R dan D di Tanjungbalai.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan D, dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelas AKBP Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang itu didapat dari tersangka SL yang masih buron.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjungbalai. Di sana, polisi menangkap AS dan menyita tujuh bungkus teh cina bertulisan “Guanyinwang” dan satu plastik sabu seberat 7,5 kg.

Dari semua tersangka, polisi menyita barang bukti total 34,5 kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir ekstasi.

AKBP Sarly mengatakan, nilai akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara dengan Rp 50 miliar,” ujar AKBP Sarly.

“Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika tersebut diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

“Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF, kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia, melalui laut dikirim,” ujar Retno.

Selanjutnya, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai.

Dari rumah kontrakan di Tanjungbalai, narkoba itu biasanya diedarkan ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

“Setelah melalui dari laut, diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang, yaitu kontrakan. Setelah itu, baru barang diedarkan,” jelas AKP Retno.

AKP Retno mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka untuk pesta akhir tahun.

“Ini akan diedarkan untuk pergantian tahun dan akan diedarkan untuk pesta akhir tahun,” ungkap AKP Retno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Siagakan 9 Posko Pengamanan Tahun Baru

Published

on

By

Senin, 26 Desember 2022 15:35 WIB

TBNews PMJ – Polres Tangerang Selatan menyiagakan sembilan posko pengamanan untuk tahun baru 2023 di wilayah Tangerang Selatan.

“Ada sembilan posko pengamanan yang disiagakan. Standby (siaga) sampai tahun baru. Sampai sekarang pun masih diisi. Bukan berarti acara (Natal) selesai maka kosong. Tetep dilakukan penjagaan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih di kantornya, Senin (26/12/2022).

Kesembilan posko pengamanan (pospam) tersebut sebagai berikut:

1. Pospam Serpong Living World

2. Pondok Aren, Bintaro

3.Pospam Ciputat

4. Pospam Gading Serpong

5. Pospam Pagedangan

6. Pospam Setu

7. Pospam Pamulang

8. Pospam Bitung

9. Pospam Legok

Selain itu, polisi juga menyiagakan satu posko tambahan untuk pelayanan. Posko pelayanan tersebut berlokasi di Teras Kota BSD.

“Jadi semua totalnya ada 10 posko, khusus pos pengamanan yang memantau sekitarnya. Nanti yang datangkan (keluar masuk) oleh gerejanya dipetakan masuk pengamanan posko mana,” jelas Ipda Galih.

Polres Tangerang Selatan menyiagakan 625 personel kepolisian untuk pengamanan libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 di wilayah Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengamanan dilakukan di sejumlah gereja dan lokasi keramaian lainnya. “Kalau polres sendiri 625 personel, ada 105 gereja. Tapi yang aktif saat ini yang kami data ada 96. Dan 16 gereja titik lokasi yang diprioritaskan untuk kami antisipasi,” ujar AKBP Sarly, Jumat (23/12/2022).

Continue Reading

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Curanmor 20 Unit, 10 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

Selasa, 20 Desember 2022 07:40 WIB

TBNews PMJ – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap sebanyak 10 pelaku dengan barang bukti diantaranya 20 unit sepeda motor.

“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Atas penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, hingga akhirnya diamankan lima orang pelaku yang juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau pemetik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan dua orang pelaku di daerah Angke, Jakarta Barat beserta barang bukti kunci letter dan empat buah mata kunci. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu W (DPO), namun penadah melarikan diri dan yang diamankan yakni satu orang selaku kaki tangan penadah.

“Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Continue Reading

13. POLRES TANGERANG SELATAN

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Toko ‘Total Buah Segar’ Serpong

Published

on

By

Selasa, 20 Desember 2022 07:07 WIB

TBNews PMJ – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku pembunuhan wanita pegawai toko ‘Total Buah Segar’ berinisal R (31 tahun) di kamar kos/mes yang berlokasi di Jalan Astek Lengkong Gudang RT 001 RW 004, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pria inisial SP (27 tahun) ini merupakan teman satu mes korban.

“Dari petunjuk dan alat bukti inisial SP, kemudian kita melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Sarly, pelaku nekat menghabisi nyawa R lantaran kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp250 ribu untuk menebus motor yang digadaikan.

Adapun motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan pencurian dilakukan oleh S (27). Saat itu, pelaku butuh uang untuk tebus motor mertua.

Menurut AKBP Sharly, mulanya SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.

“Oleh korban tidak dikasih. Kemudian dia (SP) kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak,” ujar AKBP Sarly.

Dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya. Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit. Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.

“Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar,” ujar AKBP Sarly.

“Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan,” lanjut dia.

Harta korban kemudian sempat disimpan di suatu tempat yang ditutup dengan karung di atasnya. Rencananya, pelaku akan mengambilnya kembali.

Terungkap dari patahan kuku korban

AKBP Sarly menyebutkan bahwa kasus pembunuhan terhadap karyawati Total Buah berinisial R (31) terungkap dari patahan kuku korban yang ada di lokasi kejadian. Patahan kuku itu kemudian menjadi petunjuk yang mengarah kepada seorang saksi berinisial SP (27), yang memiliki luka bekas cakaran di sekitar pipinya.

“Dari hasil olah TKP dapat kami identifikasikan ada beberapa petunjuk yang kami dapatkan di sekitar lokasi kamar korban, yaitu berupa patahan dari kuku korban,” ujar AKBP Sarly. Polisi kemudian menetapkan SP yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka pembunuhan R.

“Kami mencurigai sesuai dengan petunjuk luka cakar di wajah. Awalnya dijadikan saksi, lalu ditetapkan tersangka,” kata dia.

Selain itu, beberapa sidik jari pelaku juga ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang memperkuat alat bukti dan petunjuk. Dari situ, SP yang merupakan bawahan korban, akhirnya teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Pelaku sempat pura-pura tidak tahu

SP (27) sempat berusaha mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, aksi pelaku akhirnya tetap terungkap karena ada kesesuaian dari barang bukti dan petunjuk di lokasi yang mengarah kepada pelaku.

“Dia berpura-pura sewaktu ramai-ramai dia kembali lagi untuk datang seolah dia tidak tahu apa yang terjadi,” ujar AKBP Sarly.

Setelah membunuh korban, pelaku bergegas ke kamarnya. Kemudian, ia keluar untuk menaruh barang yang telah diambil dari korban. Tempat menaruh tersebut diberi tanda dengan karung agar memudahkan pelaku saat mengambil kembali. Pelaku merupakan salah satu dari empat karyawan yang tinggal di mes tersebut. Ia juga merupakan salah satu yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian.

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News