Jumat, 29 Oktober 2021 07:52 WIB
TribrataNews PMJ – Setelah difasilitasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, FS (25 tahun) yang terancam tidak dapat bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja, akhirnya dapat dipekerjakan kembali di perusahaan tempatnya bekerja.
FS (25 tahun) hampir kehilangan pekerjaan usai mengalami kecelakaan kerja pada 30 April 2021 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kaki kirinya harus diamputasi usai terlindas crane saat bekerja sebagai tallyman di PT Carefastindo.
Tallyman ialah pegawai yang bertugas membuat laporan mengenai angkutan untuk kepentingan pemilik atau kepentingan operator pelabuhan.
Sejak hari itu hingga saat ini FS masih terbaring di rumah sakit di Banten. Ia sudah pasrah dengan nasibnya dan menganggap semua yang terjadi hanyalah kecelakaan biasa. Ia bahkan enggan memperkarakan kejadian itu.
Namun, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama memiliki pandangan yang berbeda. Kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, sehingga tidak perlu menunggu laporan korban untuk melakukan penyelidikan.
Meski begitu kepolisian tetap menghormati keputusan korban. Jalan tengah diambil supaya korban tidak dirugikan dengan keputusannya.
“Korban tidak menuntut, dan kami mengambil langkah dari sisi kemanusiaan dan memikirkan nasib korban,” kata AKP Sang Ngurah dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Jalan keluar yang dipilih ialah meminta agar perusahaan tetap mempekerjakan korban dengan kondisinya saat ini. Korban memang tidak dipecat usai kecelakaan itu, namun akhir tahun ini kontrak kerja korban akan habis.
“Itu anak istrinya gimana, dia mau kerja apa? Dia umur 25 masa ga dikasih pekerjaan. Anaknya dua masih kecil,” kata AKP Ngurah.
Mediasi dilakukan sejak peristiwa itu terjadi, kepolisian tidak ingin korban hanya dikontrak jangka pendek. Hingga akhirnya kesepakatan dibuat beberapa hari lalu.
FS dipastikan dapat kembali bekerja di perusahaan itu. Tapi jenis pekerjaan yang ia jalani nanti tidak lagi di lapangan seperti pekerjaan sebelumnya. Ia akan menjadi salah satu staf di kantor perusahaan.
HRD PT Carefastindo, Riswan, mengatakan FS akan mulai bekerja begitu kondisinya sudah membaik. Perusahaan juga akan memberikan pelatihan pengoperasian komputer untuk menunjang pekerjaan FS.
“Jadi kita sudah berkomitmen bahwa korban ini akan terus bekerja dengan kontrak jangka panjang dan Insyaallah di Januari mulai sudah beraktivitas,” kata Riswan.