Connect with us

6. POLRES METRO TANGERANG KOTA

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Akibatkan Korban Tewas di Cipondoh, 2 Orang DPO

Published

on

Jumat, 29 Juli 2022 14:40 WIB

TBNews PMJ – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Cipondoh, Kota Tangerang, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Satu dari tiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban meninggal dunia mengalami 4 luka terbuka di bagian punggung.

“Kejadian itu berawal saling ejek di media sosial, kemudian dua kelompok yang terlibat tawuran bertemu di depan Pempek Acong, di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh Kota Tangerang,” kata Kombes Zulpan saat menggelar rilis, Jumat (29/7/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias Merong, DAA alias Bejo yang masih berusia di bawah umur dan AA. Sedangkan korban meninggal dunia bernama Rizki Hendrawan (23 tahun) alias RH.

Polisi mengusut kasus tersebut atas dasar laporan keluarga korban ke Polsek Cipondoh pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB.

Dalam laporan itu disebutkan, korban meninggal dunia dalam aksi tawuran itu adalah Rizki Hendrawan.

“Korban ini adik pelapor atas nama Rahmat Kurniawan, dari situ polisi melakukan penyelidikan,” kata Kombes Zulpan.

Dijelaskan, ketika terjadi bentrok, korban terpisah dari rombongan dan menjadi sasaran kelompok lawan. Korban mendapatkan bacokan dari DAA alias Bejo di bagian punggung yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian punggung belakang yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Kombes Zulpan juga menjelaskan, upaya penangkapan terhadap DAA ini dihalangi oleh keluarga pelaku. Polisi akhirnya mengamankan orangtua DAA untuk dimintai keterangan. Akhirnya pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga mereka.

Sementara, kata Kombes Zulpan, masih ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yakni, Suhendi alias Kebo berperan mengajak dan ikut aksi tawuran.

Pelaku DPO lain yakni, Budi Utomo, berperan ikut dalam aksi tawuran tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6. POLRES METRO TANGERANG KOTA

Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu di Kali Cisadane

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 14:55 WIB

TBNews PMJ – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu, Elis Sugiarti (49 tahun), di Kali Cisadane. Seorang tersangka adalah warga negara (WN) Sri Lanka berinisial SRH (46), sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AM alias Sion (41) dan MK atau Murdo.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim terkait.

“Dari hasil penyelidikan dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dari alat-alat bukti, kami temukan secara scientific crime investigation, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Zain kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/12/2022).

Kombes Zain menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SRH disebut memiliki peran besar dalam tewasnya Elis sebelum jasad korban ditemukan di Kali Cisadane. SRH sudah merencanakan pembunuhan terhadap Elis beberapa hari sebelum tindakan itu dilakukan, dengan tujuan utama mengambil barang-barang mewah milik korban.

“Berdasarkan foto yang ditunjukkan kepada kami, SRH ini sebagai pelaku utama pembunuhan berencana,” jelas Kombes Zain.

SRH melakukan perbuatan keji itu di rumah sewaannya di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Rumah itu ternyata milik Elis.

SRH membunuh korban demi mengambil mobil Honda HRV hitam nopol B 1012 DFQ dan jam Rolex yang sering dipakai korban. Sementara itu, tersangka AM dan MK dalam kasus ini berperan sebagai penadah mobil korban di Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Keduanya yang membeli mobil korban dari tangan SRH di Solo pada 9 desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan bertato kupu-kupu itu ditemukan mengambang di Kali Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (14/12/2022). Kondisi korban saat ditemukan tertutup kain seprai hitam dengan kondisi tangan terikat ke belakang menggunakan lakban.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh dua warga sekitar yang sedang mencari ikan menggunakan perahu. Kemudian, saksi melaporkan informasi tersebut ke Polsek Tangerang. Jenazah korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat jeratan di lehernya. “Kami sudah dapatkan, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang bahwa dari hasil otopsi tersebut, korban meninggalnya karena ada jeratan di lehernya,” jelas Kombes Zain.

Continue Reading

6. POLRES METRO TANGERANG KOTA

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 7 ABG yang Bacok Lawannya hingga Jari Jempol Putus di Neglasari

Published

on

By

Kamis, 29 Desember 2022 08:10 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polres Metro Tangerang Kota menangkap 7 anak baru gede (ABG) terkait tawuran di Jalan Juanda Komplek PAP II, Neglasari, Kota Tangerang. Dalam tawuran itu seorang remaja LE (16 tahun) harus kehilangan ibu jarinya serta menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran yang menyebabkan korban luka-luka ini terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 lalu.

“LE mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” kata Kombes Zain dari keterangannya yang diterima Kamis, (29/12/2022).

Setelah mendapatkan laporan adanya korban luka dalam tawuran tersebut petugas bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh pelaku. Ketujuh pelaku tersebut yakni, RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16).

“Korban ini berlari saat bentrokan terjadi, namun jatuh terpeleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan polisi menyita senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni satu celurit ukuran besar, satu parang bergagang karet, dan satu tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

Menurut Kombes Zain, tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.

“Karena mereka masih di bawah umur penangangan kasus ini melibatkan Unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas Anak,” ucapnya.

Continue Reading

6. POLRES METRO TANGERANG KOTA

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Karang Tengah

Published

on

By

Senin, 26 Desember 2022 12:20 WIB

TBNews PMJ – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang korban berinisial EA (22 tahun). Keempat pelaku tersebut berinisial AAS alias Pacet (17 tahun), MI (17 tahun), R alias Keling (18 tahun) dan AD alias Denil (16 tahun).

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, keempat pelaku tersebut terlibat tawuran bersama korban EA dan kelompoknya. Usai tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, para pelaku berhasil kabur.

“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu (24/12/2022) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan,” kata Kombes Zain dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).

Kombes Zain menjelaskan, pihak kepolisian menangkap para pelaku setelah mengidentifikasi mereka dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. EA mengalami luka terbuka akibat serangan senjata tajam itu yang mengenai bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.

Para pelaku terancam akan dipidana dengan Pasal 358 KUHP. Mereka juga akan dibina oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), beserta Komnas anak.

“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan komnas anak,” jelas Kombes Zain.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News