Kamis, 23 Juni 2022 08:45 WIB
TBNews PMJ – Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap L dan RH alias B terkait kasus kematian seorang mahasiswi di Apartemen kawasan Kebayoran Lama Jakarta Sel;atan. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka L memiliki salon kecantikan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Meski memiliki salon, L kerap melayani pelanggannya di luar tempat usaha tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap RH alias B yang berperan memperkenalkan L dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa jasa suntik silikon oleh L (29 tahun), yang menyebabkan perempuan berinisial I (22 tahun) meninggal dunia karena overdosis, tidak memiliki izin.
“(Tersangka) tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian. Itu sekali pengerjaan (penyuntikan silikon) tarifnya Rp 2,5 juta,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (22/6/2022).
Kombes Budhi mengatakan, tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon. Bahkan, sejumlah obat-obatan yang digunakan juga tidak memiliki izin edar.
“Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar. (Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online,” kata Kombes Budhi.
Kombes Budhi sebelumnya mengatakan, L merupakan pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. L selama ini kerap melayani jasa penyuntikan silikon di luar dari usahanya itu.
Penyuntikan silikon itu diduga menyebabkan korban tewas karena adanya gangguan jaringan pada bagian bokong.
“Diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada bokong korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L,” ujar Kombes Budhi.
“Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramatjati,” sambung Kombes Budhi.
Kombes Budhi mengatakan, L dalam rekaman kamera CCTV apartemen terlihat sempat menemui korban. Pertemuan itu tepat beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.
Pertemuan L dan korban tak lepas dari peran tersangka RH alias B. RH alias B merupakan sosok yang memperkenalkan L kepada korban untuk penyuntikan silikon.
Sebab, kata Kombes Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu bercerita ingin mendapatkan tubuh yang ideal. “Hasil pemeriksaan kami, sementara bahwa RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka L,” ucap Kombes Budhi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang. “Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kombes Budhi.
Pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.”
Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP:
“Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya”
Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi. Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor kepada petugas keamanan.
Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur. Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.