TribrataNews PMJ — Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pencuri tabung gas elpiji berinisial LAP yang sudah menjalankan aksinya di 14 lokasi sejak Maret 2021.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pria tersebut berinisial LAP (25 tahun). Penangkapan LAP bermula dari keluhan dan keresahan warga terkait pencurian tabung gas.
“Memang kalau dilihat dari bentuk dan kerugiannya tak terlalu besar, tapi cukup meresahkan di mana beberapa kali dengan kejadian yang sama, modus yang sama, dan barang yang diambil sama, yaitu tabung gas sebanyak 21 tabung gas,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (24/6/2021) malam.
Kapolres mengatakan, LAP telah mencuri tabung gas di 14 lokasi di Jakarta Selatan. LAP melakukan aksinya sejak Maret hingga akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2021.
“Dari tangan pelaku, kami dapatkan barang bukti sebanyak 21 tabung gas,” ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres, LAP berkali-kali mencuri tabung gas karena mudah dan sulit terlacak bukti pencuriannya. Selain itu, tabung gas mudah untuk dijual. “Kemudian mudah untuk menjual atau mendapatkan keuntungan instan. Yang sehari-harinya keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari untuk makan anak dan istrinya,” lanjut Kapolres.
“Pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya sempat pencandu narkoba namun menjalani rehabilitasi,” imbuh Kapolres.
LAP mencuri di warung, rumah, dan agen tabung gas di daerah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, dan Mampang Prapatan. Adapun LAP menjual tabung gas hasil curiannya lebih murah dari harga pasaran, yakni Rp 80.000. Harga resmi tabung tas tersebut berkisar Rp 130.000-Rp 150.000. “Dia dijual lagi. Dijualnya dia random, acak. Kadang di toko ini, toko berikutnya. Kadang dia menawarkan lebih murah dari harga pasaran sehingga mudah untuk menjual itu,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, LAP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.