Connect with us

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan Remaja di Taman Sari

Published

on

TribrataNews PMJ — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka kasus penyerangan dan penembakan seorang remaja di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat ini mereka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebutkan, keempat tersangka yang ditahan berinisial JP (46 tahun), HS (41 tahun), DT (36 tahun), dan FW (25 tahun). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.

“Kami tetapkan 4 tersangka, yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021).

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 22 Juni 2021 dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB. Ketika itu, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari. Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.

“Hal itu membuat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk memberikan peringatan kepada mereka,” papar Kapolres.

Alih-alih menghentikan kegiatannya, mereka malah melakukan perlawanan. Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke atas dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.

Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka. “Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus,” ungkap Kapolres.

Akibatnya, satu orang korban berinisial MIS (18 tahun), tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik,” jelas Kapolres.

Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. “Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya,” pungkas Kapolres.

Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Tangkap Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Kapuk

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 13:00 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48 tahun), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia. Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya. Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan. Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Nyabu di Bawah Jembatan Gantung Cengkareng, 3 Pemuda Ditangkap TP3 Polres Metro Jakarta Barat

Published

on

By

Kamis, 29 Desember 2022 11:05 WIB

TBNews PMJ – Petugas Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di bawah jembatan gantung.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, BS (32), RR (25), dan WH (29). Penangkapan ketiganya bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian.

Ketika melintas di lokasi, petugas mencurigai tiga pemuda yang berada di bawah jembatan gantung. Selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan.

“Ketika diperiksa petugas mendapati satu alat isap sabu (bong), korek api, dan satu paket sabu,” kata Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kompol Arief, ketiga pelaku berada di bawah jembatan gantung hanya untuk mengonsumsi sabu. Guna keperluan penyelidikan ketiga pemuda tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Untuk asal muasal sabu itu nantinya pengembangan dilakukan di Polsek Cengkareng. Kami hanya mengamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Cengkareng,” ucapnya.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Ringkus Dua Spesialis Curanmor

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 08:30 WIB

TBNews PMJ – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TW (28 tahun) dan RP (21 tahun).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. TW ditangkap di Jalan Garikas Raya RT 012/016, Kelurahan Kapuk, pada Jumat (2/12). Sedangkan RP diciduk di Jalan Telaga Bojong RT 005/011, Kelurahan Rawa Buaya, pada Kamis (22/12).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kompol Ardhie mengatakan, kedua pelaku bukan berasal dari sindikat yang sama. Meski demikian, keduanya sama-sama menjalankan aksi mereka dengan modus yang sama yakni menggunakan kunci letter T dan kunci ganda.

Kompol Ardhie menyebut, pelaku TW sudah lima kali melakukan aksinya. TW sebelumnya belajar membobol kontak sepeda motor dengan rekannya di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan RP beraksi bersama dua rekannya.

Kompol Ardhie mengatakan pihaknya masih memburu dua rekannya yang sempat kabur saat akan ditangkap.

“Masih kami kembangkan. Karena ada tiga orang pelaku, satu yang baru ditangkap yakni inisial RP (21 tahun), dua lainnya kabur,” ujar Kompol Ardhie, melalui keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Kompol Ardhie menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News