Connect with us

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Published

on

Senin, 31 Oktober 2022 07:35 WIB

TBNews PMJ – Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 16,9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.

Keempat tersangka narkoba yang ditangkap, yakni PY (40 tahun), MI (32 tahun), M (39 tahun), dan Z (27 tahun).

“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian kita lakukan pengembangan, kita tangkap tersangka PY di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Jumat (14/10/2022).

Dari tangan PY, polisi mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu yang terbungkus teh cina.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh. Dari situ, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka, yakni M, MI, dan Z dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang terbungkus teh Cina.

AKBP Akmal menyebut, belasan kilogram sabu tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur laut itu.

“Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.

“Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram,” ungkap AKBP Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Tangkap Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Kapuk

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 13:00 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48 tahun), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia. Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya. Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan. Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Nyabu di Bawah Jembatan Gantung Cengkareng, 3 Pemuda Ditangkap TP3 Polres Metro Jakarta Barat

Published

on

By

Kamis, 29 Desember 2022 11:05 WIB

TBNews PMJ – Petugas Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di bawah jembatan gantung.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, BS (32), RR (25), dan WH (29). Penangkapan ketiganya bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian.

Ketika melintas di lokasi, petugas mencurigai tiga pemuda yang berada di bawah jembatan gantung. Selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan.

“Ketika diperiksa petugas mendapati satu alat isap sabu (bong), korek api, dan satu paket sabu,” kata Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kompol Arief, ketiga pelaku berada di bawah jembatan gantung hanya untuk mengonsumsi sabu. Guna keperluan penyelidikan ketiga pemuda tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Untuk asal muasal sabu itu nantinya pengembangan dilakukan di Polsek Cengkareng. Kami hanya mengamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Cengkareng,” ucapnya.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Ringkus Dua Spesialis Curanmor

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 08:30 WIB

TBNews PMJ – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TW (28 tahun) dan RP (21 tahun).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. TW ditangkap di Jalan Garikas Raya RT 012/016, Kelurahan Kapuk, pada Jumat (2/12). Sedangkan RP diciduk di Jalan Telaga Bojong RT 005/011, Kelurahan Rawa Buaya, pada Kamis (22/12).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kompol Ardhie mengatakan, kedua pelaku bukan berasal dari sindikat yang sama. Meski demikian, keduanya sama-sama menjalankan aksi mereka dengan modus yang sama yakni menggunakan kunci letter T dan kunci ganda.

Kompol Ardhie menyebut, pelaku TW sudah lima kali melakukan aksinya. TW sebelumnya belajar membobol kontak sepeda motor dengan rekannya di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan RP beraksi bersama dua rekannya.

Kompol Ardhie mengatakan pihaknya masih memburu dua rekannya yang sempat kabur saat akan ditangkap.

“Masih kami kembangkan. Karena ada tiga orang pelaku, satu yang baru ditangkap yakni inisial RP (21 tahun), dua lainnya kabur,” ujar Kompol Ardhie, melalui keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Kompol Ardhie menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News