Connect with us

9. POLRES KOTA DEPOK

Polres Metro Depok Swab antigen Gratis Bersama KTJ Bojong Gede

Published

on

TribratanewsPMJ – Kapolres Metro Depok KBP Imran Edwin Siregar,S.I.K di dampingi Waka Polres Metro Depok beserta rombongan PJU Polres Metro Depok AKBP Hari Setyo Budi, SIK, M.Si melaksanakan kunjungan KTJ dan Pelaksanaan Swab Antigen Gratis dilakukan dibasis komunitas di Kampung Tangguh Jaya kepada warga yang telah melaksanakan arus balik lebaran yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Depok, Kamis,20/05/21

 

“Dalam Kunjungannya Kapolres menyampaikan peninjauan kampung Tangguh Jaya ini merupakan tindak lanjut perintah kapolda metro jaya untuk mendeteksi sebaran covid 19 di wilayah hukum polda metro jaya”.

Lanjut, Selain melakukan peninjauan ke Lokasi Kampung Tangguh Jaya Kapolrestro Depok juga memberikan bantuan Sosial berupa  Beras 100 Kg, Masker 300 pics kepada KTJ RW 17 Perum Bilabong Pemai Blok C Ds Cimanggis Kec Bojonggede Kab bogor dan KTJ RW 14 Perum Pura Blok G Desa Tajurhalang Kec Tajurhalang Kab Bogor.

 

“Pelaksanaan Swab Antigen Gratis Yang dilakukan di basis komunitas di Kampung Tangguh Jaya ini untuk melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru melaksankan mudik”Ungkap Imran.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9. POLRES KOTA DEPOK

Antisipasi Teror Saat Natal, Polres Metro Depok Jaga 362 Gereja di Kota Depok

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 14:55 WIB

TBNews PMJ – Polres Metro Depok, menyiagakan ratusan anggota untuk pengamanan 362 gereja yang akan melaksanakan perayaan Natal di Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menyebut, Polres Metro Depok mengerahkan 592 personel untuk disebar ke gereja-gereja serta pos pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Kami (kepolisian) melakukan skala prioritas pengamanan bagi seluruh gereja baik yang jemaatnya cukup banyak, sedang maupun sedikit, itu kami antisipasi agar kondusivitas dan toleransi antar umat beragama tetap terjaga,” ungkap Kapolres di Markas Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Jumat (23/12/2022).

Kapolres menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga perayaan keagamaan tersebut. Seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat menjaga toleransi satu sama lain.

“Kami juga mengantisipasi adanya penyebaran hoaks, isu-isu negatif, serta teror bom yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama intoleransi yang mungkin masih ada,” tegas Kapolres.

Saat ini, sambung Kapolres, jajarannya telah mulai mendatangi gereja-gereja menjelang perayaan Natal 2022. “Kami melakukan pengecekan ke gereja-gereja untuk memastikan pada saat nanti pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar dan aman,” kata dia.

“Kita harapkan tak ada kejadian kriminalitas pada saat Natal. Begitu pun saat Tahun Baru 2023. Dengan begitu, masyarakat dapat merayakan kegiatannya dengan aman dan nyaman.” kata Kapolres.

Continue Reading

9. POLRES KOTA DEPOK

Polres Metro Depok Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Published

on

By

Jumat, 2 Desember 2022 12:55 WIB

TBNews PMJ – Anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Depok meringkus pencuri spesialis rumah kosong di daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Korban Priyo Gunawan Wibisono (34), warga Perum Tugu Residence Blok C 15 RT 005/003, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, melaporkan kejadian pencurian rumahnya ke Polres Metro Depok dengan kehilangan  hp, jam android, tas Skechers, dan playstation 4 pada tanggal Jumat (8/11/2022).

Menindak lanjuti laporan korban, jajaran tim opsnal Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno akhirnya berhasil menangkap pelakunya pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku Y (39 tahun) warga Pancoran Mas Kota Depok berhasil dibekuk setelah penyelidikan yang dilakukan anggota.

“Modus pelaku masuk dengan cara masuk lompat pagar lalu  naik ke genteng masuk ke dak lantai 3. Pelaku turun ke lantai 2 lalu masuk ke pintu yang tidak dikunci,”  ujar Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen bersama Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Fitri  dalam jumpa pers di lobby utama Mapolres Metro Depok, Kamis (1/12/2022) siang.

Kombes Imran mengungkapkan setelah ada informasi keberadaan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Gang Masjid Pancoran Mas Kota Depok.

“Dari tangan pelaku kita menyita  barang bukti hasil curian di dua HP, jam android, playstasion 4 dan tas skecher,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kombes Imran, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.

Continue Reading

9. POLRES KOTA DEPOK

Polsek Bojonggede Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Sita 6 Plastik Klip Isi Sabu

Published

on

By

Rabu, 30 November 2022 15:30 WIB

TBNews PMJ – Polsek Bojonggede Polres Metro Depok menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 gram dalam plastik klip dibungkus lakban hitam.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berinisial NM (27 tahun) ditangkap di kediamannya di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

“Sebanyak empat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik yang sudah dilakban,” kata AKP Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Tak hanya itu, polisi mendapatkan satu bungkus sabu yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku.

“Ditemukan kembali di bawah kasur, narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok filter,” ujar AKP Dwi.

AKP Dwi berujar, sabu di dalam tiap plastik klip seberat di atas 1 gram.

“Ada enam sabu di dalam plastik klip, beratnya bervariasi, ada 1,47 gram, 0,37 gram, 0,73 gram, 0,40 gram, 2,50 gram dan 1 gram yang dibungkus lakban hitam,” ujar dia.

Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News