Connect with us

Kriminalitas

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kurir Sabu 109,9 Kg di 2 Lokasi Berbeda, Lintas Propinsi

Published

on

TBNewsPMJ – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka kurir narkoba di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan total berat sabu 109,9 kg dari Sumatera menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan ke 5 tersangka kurir berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP, mereka ditangkap di 2 lokasi.

“Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl. Bungur Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara, ditangkap HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kg,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jadi barang bukti dari 2 lokasi yang berbeda, total sabu seberat 109,9 kg. Barang bukti dibungkus Teh Cina merk Guanyinwang untuk mengelabui petugas.

“Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” papar Trunoyudo.

Berawal informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui Senin 16 Januari 2023, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu,” urai Trunoyudo.

Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.7 kg.

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” paparnya.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang”.

“Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

7. BIDANG HUMAS

Dimutilasi, Tersangka Ecky Sewakan Apartemen Milik Korban Selama 10 Bulan

Published

on

By

TBNews PMJ- Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34), terungkap ingin menguasai harta dari korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli, OLX.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Hengki menjelaskan, Ecky awal mulanya mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki.

Continue Reading

16. DITRESKRIMUM

Satu dari lima korban di Bekasi diduga pelaku

Published

on

By

TBNews PMJ- Fadil ungkap fakta mengejutkan tentang 3 korban meninggal dan 2 masih dalam perawatan diduga akibat keracunan di Bekasi.

Metode scientific yang dikedepankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini membawa tim penyidik pada suatu kesimpulan, satu korban yang masih dalam perawatan di duga merupakan pelaku kejahatan berencana tersebut.

“Dengan scientific crime investigation penyidik tidak terjebak dalam sebuah kesimpulan, dan kebenarannya dapat di pertanggungjawabkan”, ujar Kapolda saat konferensi pers di gedung Satya haprabu. Kamis (19/01/23). “Metode penyelidikan dan penyidikan interkolaborasi profesi akan terus di kembangkan di Polda Metro Jaya”, lanjutnya.

Hasil kolaborasi interprofesi yang melibatkan labfor, psikolog forensik, dokter forensik, digital forensik dan ahli-ahli lainnya, diketahui 3 korban meninggal berasal dari Cianjur. “(di TKP) tidak ditemukan kerusakan pintu depan maupun belakang dan kamar tidur namun ditemukan sebuah galian yang kedalamannya 2 meter di area belakang rumah. Pada proses olah TKP, penyidik mendapat sisa bakaran sampah sebuah plastik yang di duga bekas bungkus racun dan alat komunikasi yang di gunakan oleh pelaku. besar kemungkinan meninggalnya korban karena sebab lain bukan karena kekerasan.” Fadil selaku Kapolda Metro Jaya merasa perlu menyampaikan langsung keunikan penyelidikan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan laboratoris ditemukan bahan kimia berbahaya yang mengandung pestisida yang sangat berbahaya apabila di konsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian. Pembunuhan ini akan terus di dalami apakah pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain atau murni pembunuhan biasa. Tutupnya.

Continue Reading

1. POLRES METRO JAKARTA PUSAT

Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Paman dan Keponakan Pengedar Narkoba

Published

on

By

Jumat, 21 Oktober 2022 08:25 WIB

TBNews PMJ – Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkoba. Ironisnya kedua pelaku CA (23 tahun) dan RY (36 tahun) ini masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengungkapkan pihaknya juga mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23 tahun) dan RY (36 tahun) yang merupakan pamannya sendiri,” kata AKP Fernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10/2022).

AKP Fiernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong Kelurahan Peninggilan Selatan Tangerang.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram,“ ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, kata AKP Fiernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri

“Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY  yang merupakan paman dari sdr CA tak jauh dari lokasi penangkapan,” ucapnya.

Dihadapan penyidik pelaku RY mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.

AKP Fiernando menambahkan pengungkapan perderan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam, “ tuturnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News