Connect with us

16. DITRESKRIMUM

Polda Metro Jaya Tangkap Satu Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Jakarta Selatan

Published

on

Jumat, 16 Desember 2022 07:30 WIB

TBNews PMJ — Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro menangkap satu orang tersangka baru terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23 tahun) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

“Sekarang total sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dan penangkapan tersangka baru ini membuat tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku,” ujar Kompol Ratna.

Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12/2022), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Kemudian saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban, sehingga R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23). Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16. DITRESKRIMUM

Kurang Dari 24 Jam Polda Metro Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan.

Published

on

By

Jakarta-Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Baru 3 Hari Kerja Rencanakan Pembunuhan

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda(29)  di rumahnya, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis(16/2/2023)

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Junat(17/2/2023).

Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Sedangka tersangka MA turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil  membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Continue Reading

16. DITRESKRIMUM

Ditreskrimum PMJ Gelar KRYD 30 Hari Tangkap 296 Tersangka

Published

on

By

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari
2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor  3 kelompok.

“Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” terang Trunoyudo.

Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Continue Reading

16. DITRESKRIMUM

Satu dari lima korban di Bekasi diduga pelaku

Published

on

By

TBNews PMJ- Fadil ungkap fakta mengejutkan tentang 3 korban meninggal dan 2 masih dalam perawatan diduga akibat keracunan di Bekasi.

Metode scientific yang dikedepankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini membawa tim penyidik pada suatu kesimpulan, satu korban yang masih dalam perawatan di duga merupakan pelaku kejahatan berencana tersebut.

“Dengan scientific crime investigation penyidik tidak terjebak dalam sebuah kesimpulan, dan kebenarannya dapat di pertanggungjawabkan”, ujar Kapolda saat konferensi pers di gedung Satya haprabu. Kamis (19/01/23). “Metode penyelidikan dan penyidikan interkolaborasi profesi akan terus di kembangkan di Polda Metro Jaya”, lanjutnya.

Hasil kolaborasi interprofesi yang melibatkan labfor, psikolog forensik, dokter forensik, digital forensik dan ahli-ahli lainnya, diketahui 3 korban meninggal berasal dari Cianjur. “(di TKP) tidak ditemukan kerusakan pintu depan maupun belakang dan kamar tidur namun ditemukan sebuah galian yang kedalamannya 2 meter di area belakang rumah. Pada proses olah TKP, penyidik mendapat sisa bakaran sampah sebuah plastik yang di duga bekas bungkus racun dan alat komunikasi yang di gunakan oleh pelaku. besar kemungkinan meninggalnya korban karena sebab lain bukan karena kekerasan.” Fadil selaku Kapolda Metro Jaya merasa perlu menyampaikan langsung keunikan penyelidikan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan laboratoris ditemukan bahan kimia berbahaya yang mengandung pestisida yang sangat berbahaya apabila di konsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian. Pembunuhan ini akan terus di dalami apakah pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain atau murni pembunuhan biasa. Tutupnya.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News