TribratanewsPMJ – Menindaklanjuti Program Prioritas 100 Hari Kerja Kapolri, di mana salah satunya Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi, maka Polda Metro Jaya membentuk Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi ( SPDT) melalui aplikasi Dumas Presisi. Hal tersebut diungkapkan Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Herukoco,M.Si kepada awak media saat louching aplikasi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis ( 20/05/2021)
” Saat ini Polda Metro Jaya memiliki ruang bagi masyarakat untuk mengadu mengadu terkait dengan kemungkinan adanya pelayanan kepolisian yang kurang memuaskan bagi mereka Atau mungkin tidak sesuai harapan kepada masyarakat kita sebutkan namanya Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi ( SPDT)” ujar Kombes Herukoco
Kombes Pol Herukoco menjelaskan jika selama ini ada masyarakat ada yang tidak puas terkait pelayanan Polri maka Ketika masyarakat akan meminta klarifikasi mereka akan datang ke Itwasda, jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik mereka melaporkan ke BidPropam, kemudian ketidakpuasan masalah penyidikan mereka melaporkan ke pengawas fungsional di Reserse namanya wassidik. maka untuk memudahkan masyarakat mengadu tentang kinerja kepolisian maka dijadikan satu paket yang bernama Sentra pelayanan Dumas terintegrasi (SPDT).

“ Jadi Sentra pelayanan Dumas terintegrasi(SPDT) disitu bergabung, ada dari Itwasda ada dari Bidpropam dan dari Wassidik dari fungsi Reserse. Sehingga tidak bingung lagi masayarakat, cukup datang kesitu dilayani oleh petugas yang kita siapkan di situ, ada operator dan verifikator kemudian setelah itu masyarakat akan diberi diberi notifikasi, jadi sifatnya manual. kemudian kita input dalam satu aplikasi namanya Dumas presisi. Dan masyarakat pun akan bisa mengecek tentang perkembangan hasil Dumas-nya melalui notifikasi daripada Dumas presisi itu. sehingga hal itu akan sangat memudahkan dalam mengontrol kinerja kepolisian” tambah Kombes Herukoco.
Lanjut Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Herukoco,M.Si menjelaskan bahwa Sentra Pelayanan Dumas terintegrasi(SPDT) ini tidak terbatas hanya pada pengaduan masalah yang ditangani oleh Irwasda, BidPropam atau Reserse saja tapi apapun ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan polri di bidang lain pun akan tetap dilayani ,mialkan masalah lalulintas, skck dsb.” jadi begitu masyarakat datang akan kita wawancara apakah ini layak masuk ke dalam kategori pengaduan masyarakat atau tidak menutup kemungkinan masyarakat datang ke Sentra pelayanan Dumas terintegrasi(SPDT) untuk melaporkan tindak pidana maka akan kita akan jelaskan ini bukan ranah kita, lalu kita arahkan untuk membuat laporan Polisi ke SPKT. Jadi, SPDT Ini merupakan bagian dari SPKT dan tempatnya juga jadi satu dengan SPKT polda metro Jaya di Gedung pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya” Tambah Kombes Pol. Herukoco.