Connect with us

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Nyabu di Bawah Jembatan Gantung Cengkareng, 3 Pemuda Ditangkap TP3 Polres Metro Jakarta Barat

Published

on

Kamis, 29 Desember 2022 11:05 WIB

TBNews PMJ – Petugas Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di bawah jembatan gantung.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, BS (32), RR (25), dan WH (29). Penangkapan ketiganya bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian.

Ketika melintas di lokasi, petugas mencurigai tiga pemuda yang berada di bawah jembatan gantung. Selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan.

“Ketika diperiksa petugas mendapati satu alat isap sabu (bong), korek api, dan satu paket sabu,” kata Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kompol Arief, ketiga pelaku berada di bawah jembatan gantung hanya untuk mengonsumsi sabu. Guna keperluan penyelidikan ketiga pemuda tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Untuk asal muasal sabu itu nantinya pengembangan dilakukan di Polsek Cengkareng. Kami hanya mengamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Cengkareng,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Tangkap Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Kapuk

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 13:00 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48 tahun), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia. Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya. Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan. Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Ringkus Dua Spesialis Curanmor

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 08:30 WIB

TBNews PMJ – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TW (28 tahun) dan RP (21 tahun).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. TW ditangkap di Jalan Garikas Raya RT 012/016, Kelurahan Kapuk, pada Jumat (2/12). Sedangkan RP diciduk di Jalan Telaga Bojong RT 005/011, Kelurahan Rawa Buaya, pada Kamis (22/12).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kompol Ardhie mengatakan, kedua pelaku bukan berasal dari sindikat yang sama. Meski demikian, keduanya sama-sama menjalankan aksi mereka dengan modus yang sama yakni menggunakan kunci letter T dan kunci ganda.

Kompol Ardhie menyebut, pelaku TW sudah lima kali melakukan aksinya. TW sebelumnya belajar membobol kontak sepeda motor dengan rekannya di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan RP beraksi bersama dua rekannya.

Kompol Ardhie mengatakan pihaknya masih memburu dua rekannya yang sempat kabur saat akan ditangkap.

“Masih kami kembangkan. Karena ada tiga orang pelaku, satu yang baru ditangkap yakni inisial RP (21 tahun), dua lainnya kabur,” ujar Kompol Ardhie, melalui keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Kompol Ardhie menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Modus Iming-imingi Korban Rp100 Ribu

Published

on

By

Kamis, 8 Desember 2022 14:35 WIB

TBNews PMJ – Seorang pria berinisial FH (32 tahun) ditangkap petugas Polsek Tambora atas dugaan pencabulan bocah 11 tahun di wilayah Tambora, Jakarta Barat. FH mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 100 ribu.

“Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi, Kamis.

Kompol Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022.

“Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku,” kata Kompol Putra.

Kompol Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalan.

Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu.

Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.

Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.

“Kita sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Kompol Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kompol Putra.

Kompol Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News