Connect with us

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Menkes RI Kunjungi Lokasi Vaksinasi Covid-19 Di gedung Mayora Group

Published

on

TribrataNewsPMJ- menteri kesehatan Republik Indonesia Ir Budi Gunadi Sadikin bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran mengunjungi kegiatan vaksinasi yang berlokasi di gedung Mayora jl daan mogot Kalideres Jakarta Barat, Rabu, (23/06/2021).

Kementerian Kesehatan RI mencatat, jumlah warga Indonesia yang divaksinasi baru mencapai 12,8% dari target 181 juta penduduk hingga awal pekan ini.

Terkait kondisi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun meminta agar proses vaksinasi Covid-19 bisa dipercepat guna mengantisipasi lonjakan kasus positif virus Corona.

Langkah ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kecepatan penyuntikan menjadi 700.000 suntikan per hari pada Juni 2021 dan diharapkan bisa mencapai 1 juta dosis per hari mulai Juli 2021 sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo.

Untuk mendukung program vaksinasi masal secara nasional yang dicanangkan oleh pemerintah RI tersebut, Polda Metro Jaya menggelar program vaksinasi masal dengan tema “Nyok! Kite Vaksin” yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Program Nyok! Kite Vaksin dilaksanakan di seluruh wilayah DKI Jakarta, dan tersebar di banyak wilayah operasi. Program ini turut didukung oleh Mayora Group, khususnya pada area Polres Metro Jakarta Barat.

Selain menyiapkan 8 lokasi vaksinasi, Mayora juga menyediakan tenaga kesehatan untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

Kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dan Mayora Group ini sudah memberikan lebih dari 16.000 vaksin kepada masyarakat dan terus berlanjut.

Menkes mengatakan untuk mencapai target 1 juta vaksin per hari, harus dilakukan secara bersama-sama dengan semua komponen bangsa yang lain.

“Kami merasa terbantukan dengan adanya program Nyok! Kite Vaksin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.Terima kasih juga kepada Mayora yang sudah bekerja sama dengan Polda untuk menyukseskan program vaksinasi ini ” ucapnya

Dirinya mengharapkan untuk terus dapat memberikan dukungannya seperti penyediaan lokasi vaksin dan tenaga kesehatan di area pabrik-pabrik Mayora untuk pelaksaan kegiatan vaksinasi.”, ujar Budi Gunadi Sadikin.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran mengatakan bersama berbagai pihak (tenaga kesehatan) dan juga khususnya rekan Mayora, yang turut serta membantu melancarkan program Nyok! Kite Vaksin, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Dan kami juga siap mendukung program vaksinasi masal dari Kemeterian Kesehatan RI dengan mengerahkan semua jajaran kami demi menghapus Covid-19 di Indonesia.”, ucap Kapolda.

Direktur Mayora Group, David Atmadja menyambut positif Program Nyok! Kite Vaksin dari Polda Metro Jaya. Dia yakin program vaksinasi yang sudah berjalan saat ini akan memberikan dampak positif terhadap pemulihan di sektor riil dengan terbentuknya kekebalan komunitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemulihan Kesehatan dengan program vaksinasi tersebut.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Kesehatan Ri Ir Budi Gunadi Sadikin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. Didiet Setioboedi pejabat utama polda Metro Jaya, Kapolsek Kalideres Akp Hasoloan Situmorang, Camat Kalideres, Danramil Kalideres, pejabat utama pt mayora

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Tangkap Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Kapuk

Published

on

By

Jumat, 30 Desember 2022 13:00 WIB

TBNews PMJ – Petugas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48 tahun), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia. Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.

Sebelumnya, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya. Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan. Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Nyabu di Bawah Jembatan Gantung Cengkareng, 3 Pemuda Ditangkap TP3 Polres Metro Jakarta Barat

Published

on

By

Kamis, 29 Desember 2022 11:05 WIB

TBNews PMJ – Petugas Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di bawah jembatan gantung.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, BS (32), RR (25), dan WH (29). Penangkapan ketiganya bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian.

Ketika melintas di lokasi, petugas mencurigai tiga pemuda yang berada di bawah jembatan gantung. Selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan.

“Ketika diperiksa petugas mendapati satu alat isap sabu (bong), korek api, dan satu paket sabu,” kata Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kompol Arief, ketiga pelaku berada di bawah jembatan gantung hanya untuk mengonsumsi sabu. Guna keperluan penyelidikan ketiga pemuda tersebut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Untuk asal muasal sabu itu nantinya pengembangan dilakukan di Polsek Cengkareng. Kami hanya mengamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Cengkareng,” ucapnya.

Continue Reading

3. POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polsek Cengkareng Ringkus Dua Spesialis Curanmor

Published

on

By

Jumat, 23 Desember 2022 08:30 WIB

TBNews PMJ – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TW (28 tahun) dan RP (21 tahun).

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. TW ditangkap di Jalan Garikas Raya RT 012/016, Kelurahan Kapuk, pada Jumat (2/12). Sedangkan RP diciduk di Jalan Telaga Bojong RT 005/011, Kelurahan Rawa Buaya, pada Kamis (22/12).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kompol Ardhie mengatakan, kedua pelaku bukan berasal dari sindikat yang sama. Meski demikian, keduanya sama-sama menjalankan aksi mereka dengan modus yang sama yakni menggunakan kunci letter T dan kunci ganda.

Kompol Ardhie menyebut, pelaku TW sudah lima kali melakukan aksinya. TW sebelumnya belajar membobol kontak sepeda motor dengan rekannya di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan RP beraksi bersama dua rekannya.

Kompol Ardhie mengatakan pihaknya masih memburu dua rekannya yang sempat kabur saat akan ditangkap.

“Masih kami kembangkan. Karena ada tiga orang pelaku, satu yang baru ditangkap yakni inisial RP (21 tahun), dua lainnya kabur,” ujar Kompol Ardhie, melalui keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Kompol Ardhie menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News