Connect with us

17. DITRESKRIMSUS

Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Roy Suryo di Bareskrim Polri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Published

on

Selasa, 28 juni 2022 12:50 WIB

TBNews PMJ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022. Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Buddha.

“Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, dugaan kasus penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, Kombes Zulpan menyebut bahwa penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana,” kata Kombes Zulpan.

“Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini,” sambung dia.

Sebelumnya, Akun media sosial Twitter milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17. DITRESKRIMSUS

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 20 Pengoplos Gas Elpiji

Published

on

By

TBNews PMJ – Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 20 orang terduga pelaku pengoplos gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Terkait kasus ini ada 20 tersangka yang bisa diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Kombes Zulpan mengungkapkan 20 tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.

Para tersangka tersebut ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan pada rentang waktu September 2022-November 2022 di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Kombes Zulpan juga mengatakan para tersangka tersebut menggunakan modus serupa yakni menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas, agar gas dari tabung tiga kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan subsidi, ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi, tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi tiga kilogram dengan harga Rp18.000-20.000.

Para tersangka ini kemudian menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 kilogram untuk dijual dengan harga Rp200.000-220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp120.000-140.000 per tabung.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 626 tabung gas elpiji tiga kilogram, 267 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 11 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 12 regulator, enam alat suntik tabung gas dan sembilan unit kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Continue Reading

17. DITRESKRIMSUS

Polda Metro Jaya Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

Published

on

By

TBNews PMJ – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memburu penyandang dana dari perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Perusahaan pinjol ilegal beroperasi di sebuah ruko kawasan Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, sejauh ini dua orang menyandang status sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, akan bertambah.

“Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan kita bawa dari Manado dari Jakarta,” kata Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Kombes Auliansyah membeberkan, penyidik terus mengembangkan kasus pinjol ilegal ke penyandang dana perusahaan.

Kombes Auliansyah menyatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen membasmi pinjaman online ilegal.

“Ya masih kita coba kembangkan ke sana, tapi adalah seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol sampai manapun kita akan kejar,” ujar dia.

Kombes Auliansyah membeberkan, dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka A dan G. Adapun, perannya A sebagai debt collector sementara peran G sebagai leader.

Lebih lanjut, Kombes Auliansyah membeberkan debt collector memberikan instruksi kepada operator untuk mengancam dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada penunggak pinjaman.

“Kalau seandainya anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya di edit sama mereka. Ini upaya untuk menagih,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita laptop, handphone dan beberapa komputer. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.

Continue Reading

17. DITRESKRIMSUS

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado

Published

on

By

Senin, 5 Desember 2022 07:55 WIB

TBNews PMJ – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Manado, Sulawesi Utara.

“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Kombes Auliansyah menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.

“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulan,” ujarnya.

Kantor pinjaman online ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.

Kombes Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.

Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.

Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.

Selanjutnya pada tanggal 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado, Sulawesi Utara.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News