Connect with us

16. DITRESKRIMUM

Kurang Dari 24 Jam Polda Metro Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan.

Published

on

Jakarta-Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Baru 3 Hari Kerja Rencanakan Pembunuhan

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda(29)  di rumahnya, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis(16/2/2023)

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Junat(17/2/2023).

Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Sedangka tersangka MA turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil  membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

16. DITRESKRIMUM

Ditreskrimum PMJ Gelar KRYD 30 Hari Tangkap 296 Tersangka

Published

on

By

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari
2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor  3 kelompok.

“Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” terang Trunoyudo.

Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Continue Reading

16. DITRESKRIMUM

Satu dari lima korban di Bekasi diduga pelaku

Published

on

By

TBNews PMJ- Fadil ungkap fakta mengejutkan tentang 3 korban meninggal dan 2 masih dalam perawatan diduga akibat keracunan di Bekasi.

Metode scientific yang dikedepankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini membawa tim penyidik pada suatu kesimpulan, satu korban yang masih dalam perawatan di duga merupakan pelaku kejahatan berencana tersebut.

“Dengan scientific crime investigation penyidik tidak terjebak dalam sebuah kesimpulan, dan kebenarannya dapat di pertanggungjawabkan”, ujar Kapolda saat konferensi pers di gedung Satya haprabu. Kamis (19/01/23). “Metode penyelidikan dan penyidikan interkolaborasi profesi akan terus di kembangkan di Polda Metro Jaya”, lanjutnya.

Hasil kolaborasi interprofesi yang melibatkan labfor, psikolog forensik, dokter forensik, digital forensik dan ahli-ahli lainnya, diketahui 3 korban meninggal berasal dari Cianjur. “(di TKP) tidak ditemukan kerusakan pintu depan maupun belakang dan kamar tidur namun ditemukan sebuah galian yang kedalamannya 2 meter di area belakang rumah. Pada proses olah TKP, penyidik mendapat sisa bakaran sampah sebuah plastik yang di duga bekas bungkus racun dan alat komunikasi yang di gunakan oleh pelaku. besar kemungkinan meninggalnya korban karena sebab lain bukan karena kekerasan.” Fadil selaku Kapolda Metro Jaya merasa perlu menyampaikan langsung keunikan penyelidikan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan laboratoris ditemukan bahan kimia berbahaya yang mengandung pestisida yang sangat berbahaya apabila di konsumsi oleh manusia dapat menyebabkan kematian. Pembunuhan ini akan terus di dalami apakah pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain atau murni pembunuhan biasa. Tutupnya.

Continue Reading

16. DITRESKRIMUM

112 Kasus Diungkap Selama Operasi Sikat Jaya 2022 dan 168 Tersangka Ditahan

Published

on

By

Rabu, 28 Desember 2022 15:15 WIB

TBNews PMJ – Sebanyak 112 kasus tindak pidana di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam operasi kepolisian bersandi Sikat Jaya 2022. Operasi Kepolisian Sikat Jaya 2022, dilaksanakan selama kurun waktu 15 hari pada Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi menjelaskan bahwa terdapat 112 kasus tindak pidana itu terungkap selama Operasi Sikat Jaya 2022 yang berlangsung mulai 1 – 15 Desember 2022.

“Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Dari 112 kasus tersebut, kata Kombes Hengki, terdapat 168 pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pencurian, penganiayaan berat, pemerasan, hingga aksi premanisme.

“Selain itu terdapat pula tersangka Undang-Undang Darurat dan judi online,” kata Kombes Hengki.

Kendati demikian, Kombes Hengki tidak menjelaskan secara terperinci jumlah masih-masih tersangka dalam setiap kasus yang terungkap. Dia hanya mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang disita, antara lain lima unit mobil, 37 unit motor dan sepucuk airsoft gun.

“Kemudian terdapat 13 bilah senjata tajam, serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya,” ungkap Kombes Hengki.

Seiring dengan pengungkapan ini, Kombes Hengki berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminal.

“Secara general masyarakat umum agar tidak juga mengikuti pola pola terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka ini,” pungkasnya.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News