TribrataNews PMJ — Aparat Jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok hingga saat ini telah menangkap 49 tersangka pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang biasa menjalankan aksi pungli di kawasan tersebut
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, 49 orang itu ditangkap di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dari Polres Utara mengamankan 42 orang dari dua TKP. Kemudian Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan enam dan delapan orang. Juga Polres Pelabuhan Tanjung Priok atau KP3 mengamankan tujuh orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kombes Yusri menyebutkan bahwa orang-orang itu sebagian besar tersangka merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
“Rata – rata mereka ini pegawai,” ujar dia.
Kombes Yusri mengatakan para pelaku pungli ini tersebar di beberapa titik atau dikenal dengan pos yang berada di sepanjang jalan menuju Pelabuhan. Mereka masing-masing meminta uang dari para sopir truk kontainer yang lewat.
“Saya ambil contoh ada 5 pos ya. Di pos 1 fortun saja di pintu masuk security harus bayar Rp 2.000. Kemudian pos 2 masuk, biayanya masuk lagi Rp 2000. Masuk ke pos 3, itu harus bayar Rp 2000-5000. Ini saya ambil kecilnya karena kalau siang itu beda dengan malam, pengawasan siang lebih ketat,” ujar Kombes Yusri.
“Pengawasan bayar min Rp 5.000, terakhir keluar dipo harus bayar lagi Rp 2.000. Jadi total di fortun ini sekitar Rp 15.000. 1 hari bisa 300 kendaraan kontainer loh. Coba dikalikan. Sekitar Rp 6 juta yang dikeluarkan oleh sopir-sopir. Kemudian perusahaan DKM, ada 4 pos. Total semua per 1 kontainer ada Rp 11.000. Sehari bisa Rp 350-500 ribu untuk kendaraan per 1 kontainer, belum lagi preman-preman yang di luar itu Sengaja buat macet, kemudian ketok kaca minta uang,” lanjutnya.
Kombes Yusri mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut para pelaku pungli. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan para pelaku ini ada kerja sama dengan para karyawan di pelabuhan.
“Saya katakan ini baru dipermukaan, perintah Pak Kapolda Metro Jaya bentuk tim kemarin usai adanya 1 keluhan sopir truk. Kami amankan pelaku-pelaku ini. Karena minta Pak Kapolda bentuk tim, susur pelaku mulai dari hulu ke hilir atau dari hilir ke hulu. Kita ungkap semua. Makanya tim ini bergerak dan kami lakukan rapat koordinasi karena ini rata-rata karyawan. Kita akan rapat dengan stakeholder terkait, apa yang jadi pokok masalah di sini kenapa terjadi macet,” tuturnya.
Kabid Humas juga mengingatkan kepada para korban untuk memanfaatkan Call Center Polisi 110. “Laporkan ke call center 110,” imbuhnya.
Sebanyak 49 tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. “Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara, ini dikenakan pada pelaku,” kata dia.

Penangkapan para tersangka itu buntut dari dialog Presiden Joko Widodo dengan para pengemudi truk kontainer di Terminal Tanjung Priok, Kamis pagi kemarin. Setelah dialog itu Presiden Jokowi kemudian menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal kriminalitas yang kerap terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pak Kapolri, selamat pagi. Ini saya di Tanjung Priok, ada keluhan, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar, pungli, di (Terminal) Fortune, di NPCT One, kemudian di Depo Dwipa, pertama itu,” kata Presiden Jokowi.
“Yang kedua juga kalau pas macet, itu banyak driver-driver yang dipalak sama preman-preman. Ini tolong bisa diselesaikan, itu saja,” kata Presiden.
Kapolri pun menyanggupi permintaan Jokowi. “Siap laksanakan bapak,” kata Kapolri dari sambungan telepon.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan.