Connect with us

18. DITRESNARKOBA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes

Published

on

TribrataNews PMJ – Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyegelan dengan police line di 2 tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Kota, pada Selasa (29/6/2021) malam.

Dua tempat hiburan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Namun, dua tempat hiburan itu diketahui masih beroperasi hingga tengah malam.

Dua tempat hiburan yang disegel adalah Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi  dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.

“Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19,” kata Kompol Hadi Prabowo, Rabu (30/6/2021).

Untuk dua pengunjung yang positif narkoba, katanya, diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.

Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.

“Kegiatan ini sifatnya patroli.  Sasarannya adalah kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam,” katanya.

Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Kompol Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas. “Yakni di segel sementara, agar tak mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Hadi.

Ia memastikan pihaknya akan menggelar operasi serupa selama masa PPKM mikro. “Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Kompol Hadi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18. DITRESNARKOBA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

Published

on

By

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

TBNews- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.

 

Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.

Dari hasil tes urine yang dilakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus, tutup trunoyudo.

Continue Reading

18. DITRESNARKOBA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Temukan 11 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Published

on

By

Senin, 26 Desember 2022 09:00 WIB

TBNews PMJ – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Madina menemukan dua ladang ganja dengan luas 11 hektare di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Sabtu (24/12/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan itu dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022.

Kombes Mukti menjelaskan ladang pertama yang ditemukan memiliki luas sekitar 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare. “Masing-masing lahan ditumbuhi pohon ganja dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan,” kata Kombes Mukti melalui keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Kombes Mukti mengatakan hasil temuan di lapangan diketahui 1 meter persegi lahan bisa ditanami 5 batang pohon ganja. Ia mengatakan sekali panen bisa menghasilkan 55 ton ganja basah.

“Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” pungkas Kombes Mukti

Continue Reading

18. DITRESNARKOBA

Polda Metro Jaya Deklarasi Kawasan Bersih Narkoba, Kampung Boncos Ganti Nama jadi Kampung Kiapang

Published

on

By

Kamis, 15 Desember 2022 10:55 WIB

TBNews PMJ – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Barat, melakukan deklarasi kampung bersih narkoba di Kampung Boncos Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta barat, pada Rabu (14/12/2022) malam. Dalam deklarasi itu, julukan Kampung Boncos sekaligus diganti menjadi Kampung Kiapang.

“Mulai malam ini namanya bukan lagi Kampung Boncos, tapi Kampung Kiapang. Kami akan basmi peredaran narkoba di sini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Palmerah, Rabu malam.

Kombes Mukti Juharsa mengatakan, deklarasi Kampung Kiapang Bersinar (bersih narkoba), merupakan komitmen polisi dan warga untuk memerangi narkoba. Ia menyebut, pemberantasan narkoba di kawasan itu sangat membutuhkan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Mukti Juharsa berencana membangun posko pengaduan rawan narkoba di lingkungan itu.

“Kita akan membuat posko pengaduan. Di mana ada polisi, anggota koramil, dan masyarakat juga. Jadi yang menjaga masyarakat juga,” kata dia.

“Jadi melakukannya dengan cinta, cinta untuk anak, istri, suami, agar bebas narkoba,” imbuh dia

Selain membuat posko pengaduan, untuk mempermudah pelaporan warga, ia juga membuka laporan melalui telepon dan pesan singkat. Dalam sambutan di acara itu, Juharsa juga membagikan nomor pribadinya kepada warga setempat, guna memfasilitasi aduan warga.

“Saya di kesempatan ini juga akan memberikan kanal layanan pengaduan/informasi masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Juharsa dalam sambutannya, Rabu

“Masyarakat tidak usah khawatir identitas akan kami rahasiakan jangan ragu untuk melaporkan kepada kami,” pungkas Kombes Juharsa.

Continue Reading

BERITA POPULER

Breaking News