Kamis, 9 September 2021
TribrataNews PMJ — Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu di perumahan elite di Jl Beringin Taman Cendana, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Dua WN Iran kaki tangan bandar, BF (31) dan FS (31), yang memproduksi sabu di rumah mewah di Tangerang, Banten, menggunakan bahan baku berupa gel. Gel tersebut dikirim via udara dan dikemas menyerupai makanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sindikat ini menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas bandara dalam pengiriman bahan baku sabu.
“Yang dikirim ke sini adalah bahan yang setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui, biasanya di manifesnya makanan,” kata Kombes Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Kombes Yusri mengatakan bahan baku yang dikirim jaringan ke Indonesia ini memiliki kualitas yang sangat baik.
“Itu mendekati sempurna. Nanti dibawa masuk ke Indonesia dimasak ulang, hasilnya narkotika jenis sabu-sabu kelas 1, kemudian diedarkan di sini dan ini bukan sekali,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jaharsa mengatakan bahan baku tersebut, diketahui, tidak terdeteksi oleh sinar x yang digunakan di bandara.
“Bahan baku itu dilapisi oleh benda lain, digulung sehingga tidak lagi terdeteksi oleh x-ray (sinar x) di bandara. Ini murni pengungkapan dari bawah bukan lagi pengungkapan dari x-ray,” jelas Kombes Mukti Jaharsa.
Gel kemudian akan diolah menggunakan alat khusus hingga akhirnya menjadi berbentuk kristal. Setelah melalui proses kristalisasi, barulah barang haram itu siap dipasarkan.
Sebelumnya, polisi menangkap dua WN Iran, BF (31) dan FS (31), terkait pabrik sabu di perumahan elite di Kelapa Dua, Tangerang. Penangkapan keduanya dikembangkan hingga ditemukan sekoper sabu di sebuah apartemen di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku masih menyimpan barang terlarang narkoba tersebut di sebuah apartemen mewah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Dari hasil penggeledahan di apartemen ditemukan barang bukti sekoper sabu. Sabu itu dikemas dalam lima paket besar yang jumlahnya belum disampaikan oleh polisi.
“Kami amankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket besar di dalam koper yang disembunyikan dalam lemari pelaku,” terangnya.
Mereka dikenakan Pasal 113 subsider 114, subsider 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hinggga hukuman mati.